Rapimnas Kubu Agung Hanya Dihadiri 10 Anggota DPR

Ahlan Farki, Jurnalis
Rabu 08 April 2015 13:11 WIB
Kubu Agung Laksono (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Meskipun ada putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negri (PTUN) Partai Golkar kubu Munas Ancol tidak menghiraukanya dan tetap menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang dihadiri 32 DPD tingkat I, 10 anggota Fraksi Partai Golkar, serta ormas, dan sayap partai berlambang beringin itu.

"Meskipun ada putusan ada putusan sela, kita tetap menjalan organisasi sebagaimana mestinya. Kami mengadakan Rapim untuk menyamakan gerak dilapangan dan semua berdasarkan aturan-aturan AD/ART dan UU Parpol sehingga kami sah mengadakan hal yang seperti ini," ujar Ketua Umum Munas Ancol, Agung Laksono, di Gedung Graha Widya Bhakti, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015)

Agung menjelaskan, dalam kesempatan Rapimnas Golkar akan disampaikan juga bagaimana Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) penjaringan kepala-kapala daerah yang dalam waktu dekat akan digelar yang akan disampaikan kepapad para ketua DPD.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya