Alasan Hakim Tolak Praperadilan SDA

Raiza Andini, Jurnalis
Rabu 08 April 2015 14:50 WIB
Suryadharma Ali (foto: Okezone)
Share :

Faktanya, sampai permohonan praperadilan dilayangkan, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap SDA. "Disimpulkan bahwa belum ada upaya paksa dari pihak KPK. Oleh karena itu, menimbang bahwa perkara bukan objek praperadilan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa praperadilan merupakan sarana untuk menguji tindakan pelanggaran penegak hukum dari sana dapat terlihat apakah penegak hukum dalam hal ini KPK melanggar hak asasi manusia atau tidak.

"Praperadilan bukan tempat untuk menguji materi perkara. Soal bukti permulaan sebagai dasar penetapan tersangka dan belum ada penghitungan kerugian negara, sudah masuk substansi perkara, bukan kewenangan praperadilan," simpul Hakim Tatik.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya