Tuntutan Satu Tahun Penjara Nenek Asyani Dipaksakan

Antara, Jurnalis
Kamis 09 April 2015 22:12 WIB
Share :

Ia kembali mengingatkan bahwa spirit dari UU No. 18 tahun 2013 adalah untuk menjerat kejahatan pembalakan kayu yang dilakukan oleh korporasi dengan kerugian dan kerusakan hutan massif, bukan perorangan seperti dalam kasus Asyani.

Menghadapi tuntutan itu, tim pengacara Asyani akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya yang akan disampaikan pada Senin (13/4) pekan depan.

Asyani dihadapkan ke muka hukum atas tuduhan memiliki kayu jati dari hasil hutan Perhutani di Jatibanteng, Kabupaten Situbondo. Sebelumnya, ibu empat anak yang ditinggal mati suaminya sekitar empat tahun lalu itu mendekam di tahanan Lapas Situbondo selama sekitar tiga bulan.

Asyani ditahan di Lapas Situbondo bersama dengan tiga tersangka lainnya, yakni Ruslan (menantu Asyani) yang mengangkut kayu, Abdussalam (sopir pikap) dan Cipto (pemilik rumah tempat menyimpan kayu milik Asyani). Keempatnya ditangguhkan penahanannya setelah Bupati Situbondo Dadang Wigiarto pada pertengahan Maret lalu menjadi penjamin.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya