JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013, Suryadharma Ali (SDA) memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/4/2015). SDA tiba sekira pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Humphrey Djemat.
"Saudara sekalian saya hadir pada hari ini untuk memenuhi panggilan KPK, kehadiran saya ini dalam rangka mencari keadilan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4/2015).
Walaupun dirinya hadir, namun SDA mengaku bahwa KPK tidak memiliki hak menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Mereka tidak punya kewenangan memutuskan status saya jadi tersangka selama 10 bulan ini," lanjutnya.
SDA menjelaskan, pernyataan Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengenai penetapan status tersangka terhadap dirinya dilakukan tanpa adanya perhitungan kerugian negara.