JAKARTA - Mantan Menteri Agama RI, Suryadarma Ali (SDA) saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013.
Berkaitan dengan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari penyidik untuk menahan atau tidak mantan Ketua Umum PPP tersebut.
"Kami selaku Plt pimpinan KPK belum menerima usulan dari penyidik apakah SDA akan ditahan atau tidak sebagai tersangka," tuturnya kepada wartawan, Jumat (10/4/2015).
Sebelumnya diberitakan, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp1,8 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
(Rizka Diputra)