Menurut dia, pemberitahuan diperbolehkannya Polwan menggunakan jilbab, lanjut dia, adalah hasil dari "video conference" dari Asisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri, Irjen Pol Haka Astana, dan jajarannya mengenai penggunaan jilbab.
"Dalam video conference itu, ada Polwan yang memperagakan penggunaan jilbab, sesuai keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Kepala Kapolri Indonesia, No.Kep/245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian isi surat Keputusan Kepala Kepolsian Negara RI No. skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PPNS Polri.
Nowo menerangkan, penggunaan jilbab nantinya tidak hanya bagi Polwan yang berdinas di dalam ruangan saja. Tetapi, bagi Polwan yang bertugas di lapangan juga akan disiapkan seragam dinasnya.
"Untuk penggunaan jilbab menyesuaikan dengan celana yang dipakai, begitu juga dengan baju umum reserse dan intel," tuturnya.
(Fiddy Anggriawan )