Calon Independen Diperketat, Ahok Pede Hadapi Pilgub 2017

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Senin 27 April 2015 11:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman menjelaskan, ‎provinsi dengan pendudukan sampai dengan 2 juta orang, diperlukan dukungan sedikitnya 10 persen dari keseluruhan. Sedangkan provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen.

Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen. Dan provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan, persyaratan bagi calon independen pada periode kali ini lebih sulit. Jumlah kartu tanda penduduk (KTP) yang harus dikumpulkan hanya berjumlah tiga persen dari jumlah penduduk Ibu Kota, tetapi saat ini bertambah menjadi 7,5 persen.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya