Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman menjelaskan, provinsi dengan pendudukan sampai dengan 2 juta orang, diperlukan dukungan sedikitnya 10 persen dari keseluruhan. Sedangkan provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen.
Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen. Dan provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan, persyaratan bagi calon independen pada periode kali ini lebih sulit. Jumlah kartu tanda penduduk (KTP) yang harus dikumpulkan hanya berjumlah tiga persen dari jumlah penduduk Ibu Kota, tetapi saat ini bertambah menjadi 7,5 persen.
(Susi Fatimah)