JAKARTA --- Terpidana mati kasus narkoba Serge Areski berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatannya terhadap keputusan presiden (Keppres) soal grasi. Serge merasa dirinya harus terlepas dari jeratan eksekusi hukuman mati.
“Harapan klien kami agar permohonan yang diajukan ke PTUN bisa diterima, dikabulkan dan dipahami para hakim karena PK Serge yang sebelumnya ajukan telah ditolak,” ujar Nancy Yuliana kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba Serge Areski kepada Okezone, Selasa (28/4/2015).
Nancy menuturkan, pihaknya terus melakukan upaya dan langkah hukum agar Serge bisa terlepas dari eksekusi mati. Sebab, Serge bukanlah pemilik dari pabrik narkoba di Cikade, Kabupaten Tangerang.
“Apa yang selama ini dituduhkan kepada klien kami tidak benar dan dipelesetkan,” ujarnya.