Pengembang di Serpong Diduga Serobot Lahan Warga

Carolina Christina, Jurnalis
Rabu 29 April 2015 15:18 WIB
Ruko di atas lahan sengketa (foto: ist)
Share :

SERPONG - Sengketa tanah terjadi antara pengembang di Serpong dengan warga di sekitar Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Lahan seluas 1,9 hektar diduga dikuasai secara sepihak oleh Paramount Serpong.

Pemilik lahan bernama Komang Ani, mengaku bahwa dirinya adalah pemilik sah tanah tersebut, berdasarkan akta jual beli tahun 1990-1995.

“Dan belum pernah diperjualbelikan kepada PT Paramount,” kata kuasa hukum Komang Ani, Ricky Umar, dalam rilisnya, Rabu (29/4/2015).

Saat ini, lanjut Ricky, tanah tersebut telah dikuasi PT Paramount dan telah dibangun di atasnya, ruko dan sejumlah rumah mewah Boulevard Andalucia. Sebab, itu pihaknya mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Selasa 28 April 2015, untuk meminta penjelasan batas tanah

“Kami juga menanyakan kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang dengan diterbitkannya surat Hak Guna Bangunan (HGB) sedangkan pemilik tanah tidak pernah melakukan jual beli kepada pihak manapun,” ujarnya.

Dalam kedatangannya, mereka meminta kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pengukuran ulang tanah dengan pihak PT. Paramount agar mendapatkan kejelasan.

"Kami meminta pihak BPN Kabupaten Tangerang menyelesaikan permasalahan tanah ini. Karena, PT. Paramount sudah melawan hukum dengan menguasai lahan itu tanpa persetujuan saya," katanya.

Sengketa lahan tersebut juga telah diadukan dan meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM dan Ombudsman yang dilanjutkan dengan dilakukannya gelar kasus oleh BPN RI tanggal 6 Agustus 2012. Dalam pertemuan itu hadir perwakilan PT. Paramount yang mengakui bahwa tanah milik Komang Ani belum ada pembebasan oleh PT Paramount.

Komang Ani, sebagai pemilik lahan meminta agar bangunan yang berdiri di atas tanahnya segera dibongkar semuanya, agar lahan miliknya kembali seperti semula. “Kami juga meminta kepada BPN dan Polres Kota Tangerang untuk mengambil langkah tegas kepada pengembang yang merugikan masyarakat”, tutupnya.(crl)

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya