SERPONG - Sengketa tanah terjadi antara pengembang di Serpong dengan warga di sekitar Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Lahan seluas 1,9 hektar diduga dikuasai secara sepihak oleh Paramount Serpong.
Pemilik lahan bernama Komang Ani, mengaku bahwa dirinya adalah pemilik sah tanah tersebut, berdasarkan akta jual beli tahun 1990-1995.
“Dan belum pernah diperjualbelikan kepada PT Paramount,” kata kuasa hukum Komang Ani, Ricky Umar, dalam rilisnya, Rabu (29/4/2015).
Saat ini, lanjut Ricky, tanah tersebut telah dikuasi PT Paramount dan telah dibangun di atasnya, ruko dan sejumlah rumah mewah Boulevard Andalucia. Sebab, itu pihaknya mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Selasa 28 April 2015, untuk meminta penjelasan batas tanah