“Sebenarnya, kalau kita lihat perbedaannya di zaman dulu sistem kerja rodi, hanya dikasih makan tapi tak dikasih upah yang layak. Kalau dulu disebut kerja paksa kalau sekarang ini kita sebut perbudakan modern. Perbudakan modern ini dengan istilah kerja kontrak (outsourcing) atau alih daya,” ujar Nining kepada Okezone, Kamis (30/4/2015).
Menurut Nining, sistem kerja outsourcing ini hanya akan terus membuat orang tidak memiliki jaminan kepastian kerja dan mendapatkan upah yang layak sebagaimana yang diterima oleh pekerja tetap.
“Makanya di 1 Mei kita mendorong sejarah delapan jam kerja yang kita nikmati hari ini oleh pekerja termasuk seluruh institusi negara adalah buah perjuangan kaum buruh di seluruh dunia. Di mana pada saat itu menuntut jam kerja 16 sampai 20 jam kemudian menjadi delapan jam,” terangnya.