Intervensi Jokowi Persulit Penyidikan Kasus Novel Baswedan

Rizka Diputra, Jurnalis
Sabtu 02 Mei 2015 07:05 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Intervensi terbuka yang dipertontonkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus Novel Baswedan akan membuat matinya kepastian hukum, sekaligus membunuh profesionalisme Polri itu sendiri.

Terutama, dalam melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan intervensi terbuka yang dipertontonkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, yang secara terang-terangan meminta Polri agar tidak menahan Novel.

Terlebih, Jokowi meminta agar Polri menghentikan penanganan kasus yang menimbulkan kontroversial itu.

"Padahal Novel sebagai aparat penegak hukum, tidak bersikap kooperatif dan sudah dua kali dipanggil tapi tidak muncul untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Jokowi seakan tidak peduli bahwa apa yang dilakukan Novel itu terkategori sebagai sikap yang mempersulit proses penyidikan," beber Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada Okezone, di Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Menurutnya, sikap Jokowi yang mengintervensi kasus Novel sudah mencederai rasa keadilan korban dan keluarga korban. Dia pun mempertanyakan, apakah jika Jokowi yang menjadi korban, dia akan bisa menerima intervensi seperti itu.

"Seharusnya sebagai kepala negara, Jokowi menjaga sikap dan tidak berpihak, apalagi melakukan intervensi pada proses hukum yang sedang dilakukan Polri," sebut Neta.

Jika Polri dianggap tidak profesional, lanjutnya, Jokowi bisa meminta Novel melakukan gugatan praperadilan, dan bukan secara terbuka mengintervensi Polri. Sikap Jokowi yang sudah mengintervensi Polri itu kata dia, justru akan menjadi preseden buruk.

Pasalnya, selama ini cukup banyak keluhan masyarakat terhadap sikap dan perilaku aparat kepolisian yang melakukan salah tangkap, penyiksaan dan penganiayaan, di mana semuanya terbiarkan.

Neta menambahkan, dengan adanya kasus Novel, ada titik terang bahwa Polri mulai memproses kasus-kasus seperti itu.

Sayangnya, Jokowi melakukan intervensi dan intervensi itu dikhawatirkan akan membuat kasus-kasus penganiayaan dan penyiksaan di kantor-kantor polisi akan terus berlangsung dan tidak akan pernah diproses secara profesional oleh Polri.

"Akibatnya, masyarakat yang akan dirugikan dan akan menjadi korban kesewenang-wenangan oknum kepolisian. Padahal KHUP menegaskan, tersangka penganiayaan diancam hukuman lima tahun penjara dan dalam proses penyidikan tersangkanya bisa ditahan," tutupnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya