Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Novel Baswedan Dilaporkan Terkait Ustadz Maaher, Polri: Kita Tindaklanjuti!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |16:51 WIB
Novel Baswedan Dilaporkan Terkait Ustadz Maaher, Polri: Kita Tindaklanjuti!
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA – Mabes Polri akan menerima dan menindaklanjuti adanya laporan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim terkait dengan cuitan atas meninggalnya Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

(Baca juga: Cuit Soal Meninggalnya Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim)

Pelaporan itu dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Novel Baswedan disebut telah melalukan tindak pidan ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustaz Maaher.

"Prinsip tugas pokok polri adalah sebagai pelayan masyarakat seluruh laporan tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Setelah menerima pelaporan tersebut, Rusdi menyatakan, penyidik Bareskrim Polri akan menindaklanjuti terkait dengan hal tersebut.

(Baca juga: Mantan Ketum FPI Dijerat Pasal Penghasutan, Ini Penjelasan Bareskrim)

"Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," ujar Rusdi.

Sebelumnya, Waketum DPP PPMK Joko Priyoski menjelaskan laporan itu dibuat lantaran, Novel Baswedan diduga telah melalukan tindak pidan ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustadz Maaher.

"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoax dan provokasi," kata Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Dalam pelaporannya, DPP PPMK menilai Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.

Tak hanya itu, Joko menyebut, selain melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri, pihaknya juga mendesak ke Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi kepada penyidik senior lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi kami akan meminta pihak Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi atas cuitan tersebut dan kami juga akan mendesak dewan pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement