JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan meminta persidangan perdana, perkara dugaan teror penyiraman air keras yang menimpa kliennya itu ditunda. Hal ini disebabkan adanya wabah virus corona.
"Kita tim kuasa hukum sebetulnya berharap sidang ditunda, karena adanya pandemik corona. MA seharusnya menunda seluruh sidang," kata Kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Teror Novel Baswedan Digelar Siang Ini
Dalam persidangan tersebut, Alghiffari memastikan bahwa kliennya tidak akan hadir. Pihaknya juga mengaku tidak mempersiapkan secara khusus dalam menghadapi sidang yang agendanya pembacaan surat dakwaan.
"Tidak ada persiapan khusus, karena dalam sidang pidana karena kepentingan korban diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum, Novel tidak hadir dan tim juga membatasi diri untuk hadir di persidangan," tuturnya.