YOGYAKARTA - Keluarnya sabda raja ternyata berdampak pada keutuhan di kerabat Sri Sultan Hamengku Buwono X, Raja Kraton sekaligus Gubernur DIY. Adik-adik Sri Sultan HB X tidak sepakat atas keluarnya sabda raja.
Bahkan, mereka bakal mengugat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui jalur hukum jika menyetujui sabda raja. Pasalnya, dalam waktu dekat Raja Kraton Yogyakarta berencana mendaftarkan sabda raja yang salah satu poin isinya perubahan nama gelar.
GBPH Prabukusumo mewakili kerabat lainnya berharap Mendagri tidak mengabulkan keinginan Sultan HB X dalam sabda raja. Hal itu disampaikan pada wartawan usai melakukan ziarah di makam leluhurnya di Kotagede, Yogyakarta, siang tadi.
"Ya sebaiknya jangan, saya kira tidak akan berani memutuskan (mengabulkan permintaan Sultan HB X atas perubahan nama dalam sabda tama, begitu saja," kata Gusti Prabu, sapaan akrab GBPH Prabukusumo, Senin (4/5/2015).
Ketua KONI DIY itu memprediksi Mendagri tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Beberapa pakar dan ahli sejarah bakal dimintai rujukan atas sabda raja tersebut. "Mendagri pasti pelajari dengan teliti, mungkin minta masukan sejarawan dan budayawan," imbuhnya.
Begitu juga, kata Gusti Prabu, dalam memutuskan apakah menerima atau menolak 'permohonan' Sultan HB X. Meski berharap ditolak, namun Gusti Prabu sudah memiliki alternatif lain jika tidak sesuai harapan. "Kita lihat nanti," elaknya.
Kembali disinggung jika Mendagri mengabulkan permohonan Sultan HB X, dengan tegas Gusti Prabu akan melakukan upaya hukum, yakni melakukan gugatan ke PTUN. "Kami dari keluarga HB I sampai (alm) Bapak (Sri Sultan HB IX) akan menggugat (Mendagri) di PTUN," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Sultan HB X berencana memberitahukan perubahan nama gelar dalam sabda raja ke pemerintah. Namun, dia belum mau memberitahukan kapan rencana itu terealisir. "Pemberitahuan ke Kemendagri, terserah pemerintah pusat. Secara resmi saya kan mengikuti pemerintah pusat," kata Sultan saat bertepatan dengan Hardiknas pada Sabtu, 2 Mei 2015.
(Muhammad Saifullah )