YOGYAKARTA - Arti nuwun sewu dan kaitannya dengan denda Rp1000 Keraton Jogja untuk PT KAI menarik disimak. Secara singkat kasus PT KAI dengan Kasultanan Yogyakarta tersebut muncul karena perusahaan tersebut dianggap mengklaim kepemilikan lahan yang disebut Sultan Ground, atau milik kesultanan.
KAI seyogyanya taat dengan status keistimewaan Yogyakarta. Secara hukum lahan tersebut memang milik Kasultanan Yogyakarta namun didaftarkan PT KAI sebagai aset milik perusahaan tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (11/11/2024), Okezone telah merangkum arti nuwun sewu, sebagai berikut.
Nuwun sewu adalah bahasa Jawa yang berarti permisi, tergolong dalam satu kesatuan frasa di mana kedua kata di dalamnya saling melengkapi. Apabila salah satu katanya dikurangi atau diganti, bisa menimbulkan makna baru atau diistilahkan camboran.
Uniknya, masih banyak masyarakat yang mengganti kata nuwun dengan nyuwun atau meminta yang pada akhirnya menjadi nyuwun sewu yang bermakna meminta seribu. Hal tersebut tentu melesat jauh dari maksud semisal untuk meminta permisi saat berbicara dengan orang lain.