Apa Hubungannya dengan PT KAI dan Keraton Yogyakarta?
Ganti rugi sebesar Rp1000 yang diminta Keraton Yogyakarta kepada PT KAI dinilai mempunyai makna lain. Nuwun sewu disebut-sebut memiliki simbol kearifan lokal yang disampaikan secara sederhana dan santun. Terkait gugatan terhadap PT KAI, Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto menjelaskan bahwa hal tersebut sebenarnya bukan masalah perebutan lahan. Intinya tanah milik kasultanan yang diklaim oleh PT KAI.
Pihaknya sebenarnya hanya ingin PT KAI tertib administrasi. Selain itu, hal tersebut sudah tertuang dalam aturan Perundang-undangan yang berlaku. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024. Dibuat oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu Condro Kirono.
(Maruf El Rumi)