Ketua KONI DIY itu memprediksi Mendagri tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Beberapa pakar dan ahli sejarah bakal dimintai rujukan atas sabda raja tersebut. "Mendagri pasti pelajari dengan teliti, mungkin minta masukan sejarawan dan budayawan," imbuhnya.
Begitu juga, kata Gusti Prabu, dalam memutuskan apakah menerima atau menolak 'permohonan' Sultan HB X. Meski berharap ditolak, namun Gusti Prabu sudah memiliki alternatif lain jika tidak sesuai harapan. "Kita lihat nanti," elaknya.
Kembali disinggung jika Mendagri mengabulkan permohonan Sultan HB X, dengan tegas Gusti Prabu akan melakukan upaya hukum, yakni melakukan gugatan ke PTUN. "Kami dari keluarga HB I sampai (alm) Bapak (Sri Sultan HB IX) akan menggugat (Mendagri) di PTUN," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Sultan HB X berencana memberitahukan perubahan nama gelar dalam sabda raja ke pemerintah. Namun, dia belum mau memberitahukan kapan rencana itu terealisir. "Pemberitahuan ke Kemendagri, terserah pemerintah pusat. Secara resmi saya kan mengikuti pemerintah pusat," kata Sultan saat bertepatan dengan Hardiknas pada Sabtu, 2 Mei 2015.
(Muhammad Saifullah )