"Untuk yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," beber JPU.
Sementara itu ditemui usai sidang, Yance menanggapi tuntutan tersebut dengan santai. "Ah biasa saja. Nanti kan saya sampaikan pembelaan," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Yance yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar didakwa dengan dakwaan primair dan subsidair. Untuk dakwaan primair, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Yance dijerat Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang yang berjalan sekira dua bulan ini mendapat perhatian khusus dari warga Indramayu yang setiap sidang datang ke Pengadilan Tipikor Bandung. Bahkan Wapres, Jusuf Kalla (JK), sempat menjadi saksi meringankan untuk Yance beberapa waktu lalu.
(Risna Nur Rahayu)