JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik meminta doa kepada para peserta Kongres Partai Demokrat di Surabaya. Hal tersebut diutarakannya usai diperiksa penyidik KPK.
"Jadi buat teman-teman saya di luar (yang sedang kongres) doakan saya ya," ujarnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Jero yang mengenakan seragam tahanan berwarna orange hanya melempar senyum ke awak media. Tersangka di dua kasus dugaan korupsi saat menjadi Menteri di era SBY ini memilih untuk langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan yang siap mengantarnya ke Rutan Cipinang.
Saat disinggung apakah SBY sudah merespon permohonan dirinya agar dibantu dalam proses hukum di KPK, Jero memilih untuk bungkam.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu. Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.
Politikus Partai Demokrat itu sendiri telah dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.
Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Fahmi Firdaus )