Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Itu urusan KPAI aja deh saya nggak tahu," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Suami Veronica Tan ini menambahkan, jika ingin mengetahui pemasalahan penelataran anak tersebut lebih lanjut, Ahok meminta hal itu ditanyakan ke Kepolisian. "Tanya polisi aja deh, terus ada KPAI itu ahlinya," tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak lima orang anak usia empat hingga 12 tahun ditelantarkan kedua orangtuanya, kejamnya lagi, salah seorang anak berinisial D (8), diusir dari kediamannya.
Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyelamatkan lima orang anak tersebut sedangkan kedua orangtuanya dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala Unit (Kanit) 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Buddy Towoliu, mengungkapkan penyelamatan tersebut berdasarkan keluhan warga melalui sosial media (Sosmed).
"Ini keluhan masyarakat sudah enam bulan lalu di daerah Citra Grand Cibubur, tadi malam keluar di sosmed. Warga sana (Citra Grand) minta perlindungan untuk salah satu anak inisial D (8)," ujar Buddy.
(Fahmi Firdaus )