“Remaja putri menjadi sasaran dari pasangan (pacar) mereka,” terangnya.
Beberapa pelaku mengungkapkan melakukan perbuatan atas dasar suka sama suka. Mereka menyatakan tidak ada unsur keterpaksaan. Kendati demikian, kata Ulul Hadi, inisiatif maupun tekanan yang berakhir pada perbuatan asusila itu selalu diawali dari laki laki.
“Kita mendesak kepolisian dan kejaksaan konsisten memberlakukan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,“ pungkas Ulul Hadi.
Farida, salah seorang guru sekolah dasar di Kota Kediri, mengatakan bahwa fenomena kasus yang terjadi sudah meresahkan. Ia menilai banyak suguhan tontotan televisi, khususnya sinetron kejar tayang kisah percintaan remaja, yang rawan ditiru kalangan muda-mudi.
“Karena, usia anak-anak merupakan fase yang mudah mengadopsi segala sesuatu yang dilihat dan didengar,“ ujarnya. (MSR)
(Abu Sahma Pane)