JAKARTA - Pasangan suami istri penelantar anak, Utomo Purnomo (45) dan Nurindria Sari (42) mengaku, sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu beberapa bulan terakhir.
"Mereka mengaku, sudah pakai sabu sejak enam bulan," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto kepada wartawan, Senin (18/5/2015).
Kata dia, pasutri itu memakai barang haram tersebut di dalam rumah. "Mereka pakai di dalam rumah," sambungnya.
Penyidik Narkoba Polda Metro Jaya, sudah mengantongi nama pemasok sabu kepada pasangan suami istri itu.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil tes urine keduanya dan jika positif menggunakan narkotika maka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112 dan atau Pasal 114 subsider Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Misbahol Munir)