"Nanti, jangan salahkan publik bila akhirnya menilai Presiden hanya sibuk cari sensasi lewat komposisi Pansel KPK ini, ketimbang mengedepankan esensi integritas, rekam jejak, independensi, dan semangat pemberantasan korupsi tim Pansel KPK," urainya.
Lebih lanjut Kepala Pusat Studi Asia Pacific Law Institute & Constitutional Reform (Aplicore) UII itu menjelaskan, dalam UU KPK pun tidak mengenal adanya pembatasan gender. Baik itu dalam lingkup pimpinan KPK, penyidik, maupun Pansel KPK.
"Jadi sebenarnya bukan isu gender yang jadi concern utama. Selama ini, Presiden Jokowi belum menujukkan ke publik soal akuntabilitas dan transparansi mekanisme pemilihan anggota Pansel KPK. Ini PR pemerintah dan akhirnya menjadi polemik, seperti kala Presiden menujuk Hakim Konstitusi beberapa waktu lalu," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )