YOGYAKARTA - Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memperpanjang masa penutupan pendakian ke Gunung Merapi yang terletak di perbatasan DIY-Jateng. Pendaki yang nekat ke puncak akan diberikan sanksi.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) TNGM, Tri Atmojomengatakan, pada awalnya penutupan dilakukan hanya sampai 31 Mei diperpanjang sampai 15 Juni dan saat ini pihaknya tengah melakukan pengkajian peraturan pendakian.
"Kita perpanjang sampai 15 Juni untuk mencari formula yang tepat pendakian merapi," katanya Rabu (28/5/2015).
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pembahasan mengenai sanksi yang diberikan kepada pendaki yang nekat melakukan pendakian ke puncak kasusnya pendaki yang jatuh ke kawah Merapi.
"Masih diwacanakan, namun kemungkinan akan di blacklist untuk melakukan aktivitas di seluruh jaringan taman nasional, di antaranya Bromo, Semeru dan Rinjani," tandasnya.
Tri mengaku juga berkoordinasi dengan jaringan Taman Nasional karena sampai saat ini belum ada integrasi antar-Taman Nasional. Menurut dia, sanksi ini diperlukan agar ada efek jera bagi pendaki yang melanggar.
Jika sanksi ini teralisasi pengawasan akan menggunakan CCTV milik BPPTKG Yogyakarta.
"Tengah kita koordinasikan dengan kepala BPPTKG," pungkasnya.
(Carolina Christina)