JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, mengatakan pihaknya menyerahkan persoalan penyelidik independen yang dipermasalahkan dalam putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, kepada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA).
"Kami serahkan kepada yurisprudensi sebagai legitimasi badan peradilan. Dalam hal ini, MA. yang sudah memutus lebih dari 300 kasus korupsi dari KPK," katanya saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (29/5/2015).
Menurut Indriyanto, seharusnya putusan MA menjadi patokan dalam melihat posisi penyelidik independen lembaga antirasuah ini. Sebab, lanjut dia, putusan itu telah memberikan legitimasi dan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi tak pernah mempersoalkan hal tersebut.
"Putusan MA telah memberikan legitimasi dan (MA) tidak persoalkan sama sekali para penyelidik independen KPK," jelasnya.