Seperti diketahui, hari ini Dahlan Iskan selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di pembangkit dan jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun. Usai diperiksa, Dahlan selaku kuasa pengguna anggaran saat itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, bos Jawa Pos dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Fahmi Firdaus )