Dahlan Iskan Belum Dijebloskan ke Bui

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 05 Juni 2015 17:52 WIB
Dahlan Iskan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan. Dahlan Iskan ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

"Untuk penahanan, tentu memenuhi persyaratan dalam undang-undang. Untuk saat ini, tim penyidik belum perlu penahanan. Pertimbangan, dia kooperatif dua hari ini," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).

Terkait ketidakhadiran Dahlan dalam pemeriksaan sebelumnya, Adi mengatakan, mantan Menteri BUMN itu telah menjelaskan kepada penyidik.

"Sebelumnya tak hadir karena alasan yang sah menurut hukum," tukasnya.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan Gardu Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya