"Perlu saya sampaikan, semua pertimbangan yang masuk kepada saya adalah hak prerogatif presiden. Tunggu saja," kata Jokowi di kawasan Jakarta Utara, Senin (8/6/2015).
Namun, Jokowi belum menjelaskan secara pasti kapan dirinya akan mengumumkan calon Panglima TNI pengganti Jenderal Moeldoko dan menyerahkannya ke DPR RI untuk uji kelayakan dan kepatutan.
"Dalam waktu dekat, masih proses. Semua pertimbangan sudah masuk kepada saya," terangnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Jokowi segera menyerahkan nama calon Panglima TNI kepada DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan.
Mengacu pada Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang TNI, panglima diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Lalu dalam Pasal 13 Ayat (6), calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.
Masa pensiun Moeldoko memang masih cukup lama. Namun, mengingat DPR akan kembali memasuki reses pada 10 Juli hingga awal Agustus. Jadi, Presiden harus mempertimbangkan pengganti Moeldoko mulai sekarang dan menyerahkan ke DPR selambat-lambatnya pada 19 Juni.
(Fahmi Firdaus )