Jokowi Kantongi Nama Calon Panglima TNI

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Senin 08 Juni 2015 18:21 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

Mengacu pada Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang TNI, panglima diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Lalu dalam Pasal 13 Ayat (6), calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.

Masa pensiun Moeldoko memang masih cukup lama. Namun, mengingat DPR akan kembali memasuki reses pada 10 Juli hingga awal Agustus. Jadi, Presiden harus mempertimbangkan pengganti Moeldoko mulai sekarang dan menyerahkan ke DPR selambat-lambatnya pada 19 Juni.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya