Hakim Tolak Seluruh Dalil Praperadilan Novel Baswedan

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2015 17:39 WIB
Share :

JAKARTA - Hakim tunggal Zuhairi dalam putusannya menolak seluruh gugatan praperadilan yang dikeluarkan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa dihadiri langsung oleh Novel.

"Memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan untuk seluruhnya," tegas Hakim Zuhairi saat membacakan putusan, Selasa (9/6/2015).

Artinya, putusan tersebut menggugurkan beberapa permohonan Novel, yakni soal ketidaksahan penangkapannya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan ketidaksahan penahanan dirinya oleh pihak kepolisian.

Dalam bantahannnya, hakim Zuhairi menyebutkan bahwa proses penangkapan dan penahanan Novel oleh kepolisian sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Menyatakan sah penangkapan yang dilakukan termohon terhadap pemohon. Menyatakan sah penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon," ungkap Hakim Zuhairi.

Ia menambahkan bahwa surat penangkapan tersebut tidak kedaluwarsa karena berlaku tanpa tenggat setelah dikeluarkan. "Menurut hemat hakim, dengan mempertimbangkan bahwa surat perintah berlaku sejak tanggal dikeluarkan maka surat perintah berlaku tidak ada batasnya," tandasnya. (ang)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya