Satreskrim Polres Sleman akhirnya berhasil meringkus pelaku, dari tempat tinggalnya di Jalan Monjali, Nandan, Ngaglik, Sleman.
Polisi mengamankan, alat perekam kamera Mini DV, dan memori card, flash disk, serta ponsel milik pelaku yang digunakan untuk menyimpan rekaman video dan foto korban.
Dalam penuturannya, pelaku mengaku upaya merekam korban yang sedang mandi tersebut hanya iseng dan untuk koleksi pribadi.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan maksimal 12 tahun.
(Rizka Diputra)