Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DKPP Gelar Sidang Etik Kabag Bawaslu Terkait Kasus Asusila

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |10:57 WIB
DKPP Gelar Sidang Etik Kabag Bawaslu Terkait Kasus Asusila
DKPP (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI, Fathul Andi Rizky Harahap. Sidang perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 bakal dilakukan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (11/3/2025) pukul 09.00 WIB. 

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan. 

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.

David mengatakan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila. “Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata David. 

Adapun perkara ini mulanya diadukan oleh seorang perempuan berinisial SLA yang memberi kuasa kepada Antonius Mon Safendy, Berechmans M Ambardi, dan Juanita Valeri Tanamal. Dalam kasus ini, pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement