Polisi Sikat Ormas Islam yang Sweeping di Bulan Ramadan

Prabowo, Jurnalis
Selasa 16 Juni 2015 10:40 WIB
Minuman keras dirazia (Foto: ilustrasi Okezone)
Share :

YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta akan memproses hukum jika ada organisasi Islam yang melakukan tindak pelanggaran dengan melakukan sweeping pada bulan Ramadan. Ormas Islam tidak memiliki kewenangan untuk melakukan razia dengan caranya sendiri-sendiri.

"Sesuai perintah Bapak Kapolda, kalau ada ormas yang melakukan sweeping, apalagi melakukan perusakan dengan melangar hukum, akan kita tindak tegas," kata Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti.

Semua masyarakat, kata Anny, harus mendapat perlindungan yang sama di mata hukum. Tindakan ormas yang melakukan sweeping dengan merusak fasilitas milik umum, pribadi, maupun tempat usaha justru bisa merugikan diri sendiri maupun masyarakat lainnya.

"Kita gandeng ormas untuk tidak melakukan sweeping. Kalau ada tindakan yang mengganggu ketertiban umum, silakan mengadu, kita akan tindak tegas sesuai arahan dari pimpinan," tegasnya.

Untuk mengantisipasi adanya gerakan sweeping tersebut, jajaran Polda DIY meningkatkan kegiatan patroli di masyarakat. Intensitas menyatu dengan masyarakat diharapkan bisa menekan benih-benih kejahatan. Untuk itu, patroli menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

"Kita tingkatkan patroli, khususnya pada malam hari. Kita juga tak ingin ada sweeping-sweeping yang justru merusak ibadah bagi umat muslim," jelasnya.

Patroli juga menyasar pada pedagang yang menjajakan minuman keras tanpa izin. Sebab, dengan menenggak miras menjadi salah satu penyebab tindak kejahatan yang terjadi di masyarakat.

"Penjual miras juga kita sikat, serahkan kepada kami kalau ada informasi penjualan miras. Kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh pengerebekan penjualan miras dilakukan ormas," katanya.

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya