"Oleh karena itu, dalam status tersangka di tingkat penyidikan dan nantipun dalam kapasitas terdakwa dalam penuntutan, dia tidak akan disumpah," pungkas Prasetyo.
Seperti diketahui Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI dalam kasus korupsi proyek pembangunan gardu listrik saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PLN.
Dahlan juga sedang dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Kejagung soal penyimpangan pengadaan 16 mobil listrik di tiga perusahaan BUMN di mana saat itu ia menjabat sebagai Menteri BUMN.
Tak hanya itu, Dahlan juga dipanggil pula sebagai saksi dengan kapasitas sebagai mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dahlan sedianya diperiksa terkait laporan hilangnya aset milik Pemprov Jawa Timur.
(Rizka Diputra)