Publik Berhak Tahu Kisah Hidup Jenderal Gatot

Antara, Jurnalis
Jum'at 19 Juni 2015 17:50 WIB
Share :

"Jika kita mencermati lebih jauh UU tersebut, maka langkah Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Staf TNI AD menjadi Panglima TNI juga sebenarnya menyalahi aturan tersebut, karena harus dilakukan secara bergilir untuk setiap Angkatan Bersenjata," ujarnya.

Atas dasar itu, Soraya berpendapat, UU No.34 Tahun 2014 tentang TNI, khususnya pada Pasal 13 ayat (4), sebaiknya direvisi untuk menjaga keseimbangan di antara semua panglima yang memegang komando utama (TNI-AD, TNI-AU dan TNI-AL).

Ia mengatakan Presiden selaku Panglima Tertinggi telah menunjuk Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Moeldoko tanpa menghormati tradisi yang ada dalam UU, namun hal itu tidak akan mengganggu soliditas TNI yang sudah terbangun kokoh selama ini.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya