Kasubbag Humas mengatakan, dari 66 korban, 10 diantaranya sudah dimintai keterangan. Para korban mengaku diminta menyetor uang jasa secara bertahap dengan nominal di muka 30 persen dari total tarif ke dua rekening bank yang ditentukan.
Sementara itu saat ditanya wartawan terkait kasus dugaan penipuan berkedok CPNS, Sun menolak menjawab rinci. Tersangka berbalik meminta wartawan menanyai pelapor, yakni MP.
“Tanya saja ke yang melaporkan saya. Dia yang seharusnya menjawab,” katanya singkat.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman sama.
(M Budi Santosa)