Digiring ke Rutan, Tersangka Suap Musi Banyuasin Berharap Sehat

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Sabtu 20 Juni 2015 23:51 WIB
Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei (kiri) & Kepala Bappeda Muba tutupi muka saat digiring aparat (Foto: Antara)
Share :

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Keempatnya diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun.

Mereka berempat rencananya akan ditahan secara terpisah. Bambang Karyanto dan Adam Munandar ditahan di Rutan Guntur. Sementara, tersangka Syamsudin dan Fasyar ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga berita ini diturunkan, Bambang dan Adam belum juga keluar dari Gedung KPK.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya