JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat pencekalan untuk berpergian ke luar negeri kepada Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari. Surat tersebut telah dikirim kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Minggu (21/6/2016).
"Bupati sudah diajukan mohon cekal oleh KPK kepada Ditjen Imigrasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Menurut Indriyanto, upaya pencekalan orang nomor satu di Muba itu merupakan langkah lembaga antirasuah ini untuk terus mendalami peran Pahri dalam dugaan suap pejabat Pemerintah Kabupaten Muba terhadap anggota DPRD Muba terkait pembahasan perubahan APBD 2015.
"Masih pendalaman (untuk melihat keterlibatan Bupati Muba). Proses penyidikan masih dalam batas-batas yang belum layak untuk dipublikasi," ungkapnya.