KPK Geledah Rumah Bupati Musi Banyuasin

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 22 Juni 2015 00:24 WIB
Penggeledahan Rumah Bupati Muba Pahri Azhari (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari di Jalan Kartini, Palembang, Sumatera Selatan terkait dugaan suap pembahasan perubahan APBD 2015 Kabupaten Muba. Penggeledahan itu berkaitan dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut.

Selain menggeledah rumah Pahri, tim penyidik KPK juga turut menggeledah rumah anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, serta rumah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.

"Benar bahwa untuk kepentingan penyidikan dugaan suap di Muba, penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang. Yaitu, rumah Pahri Azhari (Bupati Muba), rumah tersangka BK, rumah SYF, dan rumah Fasyar," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2015).

Menurut Priharsa, dalam penggeledahan di rumah Bupati serta tiga tersangka yang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, penyidik lembaga antirasuah ini berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan suap perubahan APBD 2015.

"Penggeledahan berlangsung sejak sekira pukul 13.00 WIB. Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen (yang berkaitan dengan dugaan suap). Penggeledahan ini untuk mencari bukti yang berkaitan dengan dugaan pidana yang dilakukan para tersangka," terangnya.

Seperti diketahui dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para pelaku diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun. Mereka berempat telah meringkuk sementara di Rutan KPK.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya