"Telusuri identitas RT RW dan KTP. Jangan modus hanya buat cari infak zakat, penyelenggara pihak MUI dan masjid harus teliti. Tidak asal terbitkan sertifikat," terangnya.
Dimyati memastikan hingga kini belum ada kasus mualaf palsu di Depok. Setelah menjadi mualaf, seseorang juga mengganti dokumen kependudukan salah satunya mengganti kolom agama di KTP.
"Masuk Islam bisa di masjid misalnya, tetapi sertifikat tetap kami yang mengeluarkan. Itu pun harus ada surat rekomendasi dari masjid tersebut.
Masjid hanya islamkan saja. Ini kan berkaitan dengan hukum juga jadi jangan berlabel palsu," tuturnya.
(Fiddy Anggriawan )