Digarap KPK, Politikus Gerindra Bungkam

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2015 10:44 WIB
foto: dok Okezone
Share :

Sehari sebelumnya, penyidik KPK ini telah memeriksa Bambang Karyanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar, serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap kepada anggota DPRD Muba. Mereka adalah Anggota DPRD Bambang Karyanto, Anggota DPRD Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Beppeda Muba, Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keempatnya diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun. Mereka berempat telah meringkuk sementara di Rutan KPK.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya