JAKARTA - Anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) dari Fraksi Partai Gerindra, Adam Munandar terlihat hadir menaiki mobil tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia yang diciduk saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) lalu itu hadir sekira pukul 09.55 WIB.
Adam yang mengenakan seragam tersangka enggan berkomentar soal pemeriksaan dirinya hari ini. Tersangka dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari tahun 2014 dan perubahan APBD 2015 Kabupaten Muba memilih bergegas masuk ke dalam lobi gedung antirasuah ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Adam akan diperiksa untuk menjadi saksi tersangka lainnya, yakni Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Bambang Karyanto.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK (Bambang Karyanto)," tuturnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
Sehari sebelumnya, penyidik KPK ini telah memeriksa Bambang Karyanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar, serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap kepada anggota DPRD Muba. Mereka adalah Anggota DPRD Bambang Karyanto, Anggota DPRD Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Beppeda Muba, Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keempatnya diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun. Mereka berempat telah meringkuk sementara di Rutan KPK.
(Fahmi Firdaus )