Abraham Samad Cs Disarankan Hadiri Sidang Sutan Bhatoegana

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2015 15:13 WIB
Sutan Bhatoegana (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyarankan agar komisioner KPK saat mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana ditetapkan tersangka, menghadiri persidangan Sutan.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengirimkan surat kepada komisioner KPK saat Sutan ditetapkan tersangka yakni, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Busyro Muqoddas untuk hadir di persidangan.

"Ya enggak apa-apa (hadir di persidangan Sutan-red). Sebagai penegak hukum, pimpinan KPK, jabatan dan penyidik KPK wajib hadir," tutur Abdullah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).

Menurut dia, para komisioner lembaga antirasuah yang saat itu dipimpin Samad bisa saja tidak perlu menghadiri persidangan terdakwa dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM itu, jika tanpa disertai surat resmi dari majelis hakim yang diketuai Hakim Artha Theresia Silalahi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya