JAKARTA- Gereja Injili di Indonesia (GIDI) yang mengeluarkan surat pelarangan ibadah agama lain di Tolikara ternyata terdaftar di Kementerian Agama.
Dalam kop surat mereka, GiDI mencantumkan nomor surat Departemen Agama yang menunjukkan bahwa mereka adalah sinode yang sah dan diakui Negara. Saat dikonfirmasi kepada Dirjen Bimas Kristen Othida R Hutabarat, dia membenarkan bahwa sinode tersebut terdaftar.
“Iya sinode itu memang terdaftar,” aku Othida saat dikonfirmasi Okezone melalui sambungan telefon, Jumat (17/7/2015).
Othida mengaku sudah menghubungi kepala Sinode GIDI dan meminta mereka untuk mengirimkan email kepada dirinya perihal peristiwa yang terjadi di Tolikara. Dia menegaskan bahwa terjadinya pembakaran rumah ibadah, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.