Gugatan Praperadilan Bupati Morotai Terancam Gugur

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Senin 27 Juli 2015 19:37 WIB
Bupati Morotai Rusli Sibua (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tersangka dugaan suap kepengurusan sidang sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 yang menjerat Bupati Morotai, Rusli Sibua mengaku berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya. P21 (dinyatakan lengkap-red)," ujarnya usai pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (27/7/2015).

Apabila berkas tersebut memang telah lengkap, maka KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, gugatan praperadilan yang diajukan Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terancam gugur kendati sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan digelar hari ini.

Hal itu mengacu pada Pasal 82 Ayat (1) KUHAP yang menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri. Sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Rusli Sibua sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada Morotai tahun 2011 kepada Akil Mochtar, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya