Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Akil Mochtar. Mantan Ketua MK itu telah divonis seumur hidup.
Saat itu Rusli diduga memberi suap kepada Akil sebesar Rp2,989 miliar sebagai imbalan agar pihaknya dimenangkan dalam sidang sengketa Pikada Morotai.
Atas perbuatannya, Rusli dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bermula dari penetapan tersangka yang dilakukan KPK tersebut, Rusli mengajukan gugatan praperadilan pada 6 Juli 2015 lalu.
(Rizka Diputra)