Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Buton Nonaktif Samsu Umar Dituntut 5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 September 2017 |13:09 WIB
Bupati Buton Nonaktif Samsu Umar Dituntut 5 Tahun Penjara
Sidang Samsu Umar Abdul di Tipikor (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp150 Juta ‎subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), pada hari ini.

Jaksa berpandangan, Samsu Umar ‎terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar untuk memenangkan Pilkada di Kabupaten Buton, tahun 2011.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa ‎berada dalam tahanan dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).

Adapun, terdapat hal-hal yang memberatkan serta meringankan Jaksa dalam melayangkan tuntutan terhadap Samsu Umar. ‎Hal-hal yang memberatkan terdakwa Samsu Umar dituntut lima tahun penjara yakni karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement