Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Buton Nonaktif Samsu Umar Dituntut 5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 September 2017 |13:09 WIB
Bupati Buton Nonaktif Samsu Umar Dituntut 5 Tahun Penjara
Sidang Samsu Umar Abdul di Tipikor (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Kemudian, ‎terdakwa juga tidak mengakui secara terus terang perbuatan korupsinya, tidak menyesali perbuatannya, serta berdasarkan catatan hukum, Samsu Umar pernah dihukum karena melanggar tindak pidana pemilu

"Untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," imbuh Jaksa Kiki.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Samsu Umar Abdul Samiun didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.

Samsu Umar didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement