JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun, untuk panggilan pemeriksaan terakhir kasus dugaan suap sengketa pilkada.
Sedianya, Samsu akan diperiksa sebagai tersangka. Panggilan pemeriksaan pada hari ini, Senin (23/1/2017), merupakan yang terakhir sebelum nantinya dilakukan upaya penjemputan paksa jika Samsu kembali mangkir.
"Ya, hari ini dijadwalkan pemeriksaan untuk SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2017).
Sebelumnya, KPK sudah melayangkan dua surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. Namun, Samsu mangkir dalam dua panggilan pemeriksaan tersebut dengan alasan terlambat menerima surat panggilan.
Lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs pun akhirnya memberikan kesempatan terakhir pada hari ini kepada yang bersangkutan agar kooperatif hadir dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap.